KEGIATAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA USULAN CALON PESERTA SERTIFIKASI DOSEN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN TAHUN 2025

Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Usulan Calon Peserta Sertifikasi Dosen PTK se-Indonesia diselenggarakan oleh Subdit Ketenagaan, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah dilaksanakan pada tanggal 30 Sep – 02 Oktober 2025 bertempat di Hotel Nemuru Jl. Dewi Sartika, Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411. Kegiatan telah diikuti oleh kurang lebih 100 orang yang terdiri dari 58 Operator Serdos PTKIN, 4 dari PTK Non Pendis, dan 15 Operator Serdos Kopertais, Sekretaris Kopertais,  dan unsur Direktorat Diktis. Sebelumnya peserta Verval Data Usulan Peserta Serdos, telah mendapat masukan dan arahan materi kebijakan dari Direktur Diktis.

Pada hari pertama, setelah mendapatkan arahan dari Direktur Diktis, para operator melakukan verifikasi data dosen yang eligible sesuai dengan kriteria yang telah di tetapkan pada buku pedoman pelaksanaan sertifikasi dosen tahun 2025. Operator melakukan tugasnya dengan mulai penyisiran dosen yang belum tersertifikasi dan yang sudah (mapping data), update data dosen mulai dari pengisian golongan, jabatan akademik, input rumpun bidang ilmu dan memeriksa status dosen.

Kemudian di hari kedua, setelah penyisiran selesai dilakukan oleh operator pengusul (PTP), operator serdos diktis memvalidasi keseluruhan update data yang masuk dari masing masing operator yang hadir pada acara tersebut. Akhirnya pada tanggal 01 Oktober 2025 data di generate dan muncullah bakal calon peserta untuk masing-masing satker. Untuk satker UIN Syekh Wasil Kediri terdapat 60 dosen dengan rincian 34 dosen ASN-PNS, ASN-PPPK 18 dan 8 dosen Tetap Non PNS.

Pada hari ketiga, tanggal 02 September 2025, operator pusat dan tim ketenagakerjaan menyampaikan hasil update data yang telah dilakukan oleh masing-masing operator dari perguruan tinggi. yang diperoleh tersebut akan di prosentasekan sehingga akan muncul masing-masing kuota untuk setiap satker. Tim ketenagakerjaan juga menitipkan salam untuk semua pimpinan satker perguruan tinggi, bahwa dosen ASN-PPPK tetap diajukan dengan berdasarkan masa kerja yang terhitung dari SK TMMD meskipun terdapat SK PPPK yang rata-rata SK tersebut masih berjalan sejak tahun 2023 serta untuk bagian perencanaan juga harus membuat pemetaan pembayaran untuk dosen tetap non PNS sesuai juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (Profesor) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Nomor 7213 tahun 2021.

Berita Lainnya