LPM Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Serdos 2025 di UIN Syekh Wasil Kediri

Kediri, 06 November 2025 — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) 2025 pada Kamis (06/11), pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Gedung GPT. Kegiatan ini dirancang untuk memastikan seluruh dosen memahami alur, persyaratan, serta mekanisme penilaian Serdos secara utuh dan terstandar. Acara dibuka dengan sambutan dan ucapan selamat dari  Rektor UIN Syekh Wasil Kediri dalam sambutannya menegaskan bahwa Serdos 2025 bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen peningkatan mutu dosen yang terukur dan berkelanjutan. Menekankan tiga hal pokok: integritas data, kinerja tridarma yang terdokumentasi, serta layanan pendampingan yang merata di seluruh fakultas kemudian dilanjutkan dengan arahan Ketua LPM UIN Syekh Wasil Kediri. Ketua LPM menekankan bahwa Serdos 2025 adalah agenda strategis mutu yang harus dikelola dengan disiplin data, keterlacakan bukti, dan layanan pendampingan yang proaktif. Pokok arahan sebagai berikut: Kepatuhan data, sinkronisasi sistem standar portofolio berbasis bukti, timeline dan milestone internal.

Sosialisasi berfokus pada penguatan kepatuhan proses dan mutu dokumen calon peserta Serdos dengan sasaran utama, dosen yang memenuhi syarat kepangkatan dan masa kerja. Pendekatan LPM menekankan prinsip empiris, sistematis, dan berbasis bukti setiap tahapan didukung indikator kinerja, bukti terverifikasi, serta mekanisme audit internal untuk menekan kesalahan administratif. Serdos tidak hanya memenuhi ketentuan profesi dosen, tetapi juga berkontribusi pada akreditasi program studi dan institusi melalui peningkatan kualifikasi, produktivitas ilmiah, dan reputasi akademik. Dengan tata kelola yang konsisten dan berbasis data, universitas menargetkan kenaikan tingkat kelulusan Serdos secara berkelanjutan.

Informasi Lanjutan: LPM membuka kanal konsultasi terkoordinasi melalui untuk pendampingan teknis dan peninjauan portofolio sebelum batas unggah tahap berikutnya.

Berita Lainnya